Sabtu, 02 Oktober 2021

INDONESIA NEGARA HUKUM

Miftahur Rohman


          Negara Indonesia adalah negara hukum” begitulah bunyi kalimat dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, dengan kata lain bahwa Indonesia sebagai negara hukum maka seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula oleh bantuan dari badan pemberi suara rakyat (DPR). Artinya negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum guna menegakann kebenaran dan keadilaan baik dalam penyelenggaran negara maupun kehidupan berbangsa. Cita negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles (384-322 SM), Negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konsitusi dan berkedaulatan hukum. Cicero (106-43 SM) juga menyatakan “Ubi societas ibi ius” yang dalam terjemahan bebasnya memiliki arti: dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Lebih lanjut Immanuel Kant (1724-1804 M.) mengatakan bahwa negara harus menjamin tata tertib dari perseorangan yang rakyatnya, ketertiban hukum persorangan dari rakyatnya adalah tujuan suatu negara membentuk memelihara hukum disamping menjamin kebebasan dan hak-hak warganya.

Dalam perkembangannya konsep negara hukum mulai bergeser dan berubah dan mengalami perrumusan yang berbeda-beda. Immanuel Kant memberi gambaran bahwa negara adalah “penjaga malam” yang memiliki artian negara memiliki tugas menjaga hak-hak rakyat agar jangan diganggu maupun dilanggar, dan negara tidak boleh ikut campur mengenai kemakmuran rakyat disin negara hanya sebagai Nachtwascters staat. Dan pandangan ini dikenal dengan negara hukum liberal.

 Tidak jauh beda dengan negara hukum ialah rule of law yang berkembang di negara Anglo Saxon. A.V. Dicey salah satu filosof Inggris mengemukaan 3 unsur utama dalam negara hukum; yang pertama; Supremacy of law penguasa tertinggi dalam negara adalah hukum. Kedua: Equality before the law warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Ketiga; Constitution based on individual right artinya konsitusi bukan lagi menjadi sumber hak-hak asasi manusia dan jikalau diletakkan dalam konsitusi hanya sebagai penegasan belaka bahwa hak-hak tersebut harus dilindungi. Dari apa yang dipaparkan A.V. Dicey ini menunjukan bahwa adanya kedaulatan hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan dari kekuasan baik kekuasan berisfat individual dan komunal tertentu. Selaras dengan apa yang dipaparkan A.V Dicey, Ismail Suny menyimpulkan bahwa suatu masyarakat dapat disebut berada dalam rule of law apabila terdapat kondisi-kondisi minimum dari system hukum dimana hak-hak asasi manusia dan hukum begitu dihormati.

International Commission of jurist salah satu oraganisasi hukum internasional pada konferensi tahun 1965 di Bangkok,Thailand meninjau kembali mengenai perumusan negara hukum dan konsep rule of law.pada saat itu terumuskan terntang pengertian dan syarat bagi suatu negara hukum sebagai berikut;

1. Adanya proteksi nasional

2.Pengadilan bebas dan tidak memihak

3. Pemilihan umum yang bebas

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat

5.Kebebasan berserikat dan berorganisasi

6.Pendidikan kewarganegaraan.

Pada tahun 1996 di Jakarta pernah diadakan simposium mengenai negara hukum, dimana pada symposium tersebut  tercetuskan ciri-ciri khas negara hukum dinatranya sebgai berikut:

1.      Persamaan perrlindungan dan pengakuan hak-hak asasi manusia dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun.

3.      Legalitas dala arti hukum dalam segala bentuknya.

            Syachran Basah pernah mengemukakan bahwa arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah ajaran yang mnyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkeculi kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber segala sumber. Maka dengan ini prinsip yang paling mendasar bahwa negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum ialah Negara Indonesia patuh dan taat kepada hukum yang terdapat dalam system hukum Indonesia utamanaya yang dibuat para legislator yang terdiri dari dewan representatif rakyat, kedaulatan hukum sebagi penjelmaan dari kedaulatan rakyat.