Dalam perkembangannya konsep negara hukum mulai bergeser dan
berubah dan mengalami perrumusan yang berbeda-beda. Immanuel Kant memberi
gambaran bahwa negara adalah “penjaga malam” yang memiliki artian negara
memiliki tugas menjaga hak-hak rakyat agar jangan diganggu maupun dilanggar,
dan negara tidak boleh ikut campur mengenai kemakmuran rakyat disin negara
hanya sebagai Nachtwascters staat. Dan pandangan ini dikenal dengan
negara hukum liberal.
Tidak jauh beda dengan
negara hukum ialah rule of law yang berkembang di negara Anglo Saxon. A.V.
Dicey salah satu filosof Inggris mengemukaan 3 unsur utama dalam negara
hukum; yang pertama; Supremacy of law penguasa tertinggi dalam negara
adalah hukum. Kedua: Equality before the law warga negara memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum. Ketiga; Constitution based on individual right artinya
konsitusi bukan lagi menjadi sumber hak-hak asasi manusia dan jikalau
diletakkan dalam konsitusi hanya sebagai penegasan belaka bahwa hak-hak
tersebut harus dilindungi. Dari apa yang dipaparkan A.V. Dicey ini menunjukan
bahwa adanya kedaulatan hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan dari kekuasan baik
kekuasan berisfat individual dan komunal tertentu. Selaras dengan apa yang
dipaparkan A.V Dicey, Ismail Suny menyimpulkan bahwa suatu masyarakat dapat
disebut berada dalam rule of law apabila terdapat kondisi-kondisi
minimum dari system hukum dimana hak-hak asasi manusia dan hukum begitu
dihormati.
International Commission of jurist salah satu oraganisasi hukum internasional pada konferensi tahun
1965 di Bangkok,Thailand meninjau kembali mengenai perumusan negara hukum dan
konsep rule of law.pada saat itu terumuskan terntang pengertian dan
syarat bagi suatu negara hukum sebagai berikut;
1. Adanya
proteksi nasional
2.Pengadilan
bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.Kebebasan
berserikat dan berorganisasi
6.Pendidikan
kewarganegaraan.
Pada tahun 1996 di Jakarta pernah diadakan simposium mengenai
negara hukum, dimana pada symposium tersebut tercetuskan ciri-ciri khas negara hukum dinatranya
sebgai berikut:
1.
Persamaan
perrlindungan dan pengakuan hak-hak asasi manusia dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan.
2.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan
apapun.
3.
Legalitas
dala arti hukum dalam segala bentuknya.
Syachran Basah pernah mengemukakan bahwa arti negara hukum tidak terpisahkan
dari pilarnya itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah
ajaran yang mnyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada
kekuasaan lain apapun, terkeculi kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber
pada pancasila selaku sumber segala sumber. Maka dengan ini prinsip yang
paling mendasar bahwa negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum ialah Negara
Indonesia patuh dan taat kepada hukum yang terdapat dalam system hukum Indonesia
utamanaya yang dibuat para legislator yang terdiri dari dewan representatif
rakyat, kedaulatan hukum sebagi penjelmaan dari kedaulatan rakyat.