Minggu, 07 Agustus 2022

SOMASI

Miftahur Rohman



    Somasi (legal notice) merupakan teguran terhadap pihak calon tergugat. Namun ada istilah lain yang masih memiliki keterkaitan dengan somasi, yakni "in gebreke gesteld" yang artinya "pernyataan lalai" atau dinyatakan sebagai  "surat pernyataan lalai" seperti yang diatur dalam pasal 1238 KUHAperdata.

"si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atu demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan , bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan".

    Dalam hukum acara perdata, somasi dapat dilakukam oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat ini merupakan orang memiliki kecakapan dalam melakuakn perbauatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakn kewajibannya. 

Berbicara tujuan somasi,  Joenaedi Efendi dalam buku kamus "Istilah Hukum Populer" beliau menjelaskan bahwa tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan sesuatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk mnyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan oleh individual, kolektiF, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan itu sendiri.

    Kapankah somasi dilakukan ? dalam buku "Aspek Legal Properti" Richard Eddy menjelaskan bahwa somasi pelu dilakukan dalam beberapa hal :

  1. Kreditur menuntut ganti rugi debitur.
  2. Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dnegan itikad baik.
  3. Perikatan yang tidak dipenuhi waktunya.
    Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang penting untuk dijelaskan dan dipahami dalam tatacara pembuatan somasi agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan maksimal, yaitu :
  1. Latar belakang permasalahan didalam surat Somasi. dalam mengeluarkan somasi, menentukan permasalahan serta menyampaikan fakta merupakan hal yang penting.
  2. Permintaan didalam surat somasi harus jelas. Didalam surat somasi ada hal-hal yang bisa diminta seperti membayar hutang dalam contoh somasi hutang, membayar ganti rugi, penuhi perjanjian ataupu akhir perjanjian. Setiap permintaan itu harus disertai dengan alasan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
  3. Somasi harus menyatakan perintah atu teguran. Somasi perlu untuk menyatakan perintah atau teguran untuk indahkan perjanjian, minta ganti rugi ataupun akhiri perjanjian antara dua belah pihak. Surat yang tidak mempunyai perintah atau teguran bukanlah somasi.
  4. Membuka ruang negosiasi. Diperlukan ruang untuk negosiasi dalam somasi, karena dalam somasi bisa saja menjadi awal terjadinya sengketa antara kedua belah pihak.